Tampilkan postingan dengan label beberapa etika pelatih yang harus di ketahui. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label beberapa etika pelatih yang harus di ketahui. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Oktober 2022

16 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur oleh Kementerian Agama

Total ada 16 jenis kekerasan seksual yang masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. 


16 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dari perbuatan yang dilakukan secara :
  • Verbal, 
  • Nonfisik, 
  • Fisik, 
  • dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.



Jenis kekerasan seksual ini dijelaskan dalam BAB 2 tentang Bentuk Kekerasan Seksual yang tertuang pada pasal 5 ayat 1.

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan  secara fisik kondisi  tubuh atau identitas gender. 
  2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual. 
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk  melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman. 
  5. Mengintip atau dengan  sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi. 
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja. 
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.
  8. Melakukan percobaan pemerkosaan. 
  9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat  kelamin. 
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual. 
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi. 
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
  13.  Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual. 
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual  kepada korban meskipun sudah dilarang korban. 
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual  korban yang bernuansa seksual. 
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.